Sabtu, 23 April 2016

Toxic and Infectious Substances

  • Class 6 : Toxic and Infectious Substances (Racun dan Infeksi Zat)
Toxic and Infectious Substances adalah bahan atau zat yang beracun dan juga zat yang mudah menular.

Toxic and Infectious Substances ini terbagi menjadi 2 Divisi antara lain :

  • Div.6.1 Toxic Substances adalah Zat yang menyebabkan kematian apabila dihirup atau ditelan dan apabila tersentuh kulit bisa luka atau membahayakan kesehatan
  • Div.6.2 Infectious Substances adalah Zat yang mengundang micro organisme hidup termasuk bakteri, virus, jamur dan lain sebagainya yang menyebabkan manusia atau hewan terserang penyakit dan bisa juga menyebabkan kematian

Contoh :
  1. Arsenic
  2. Nicotine
  3. Cyanide
  4. Pesticides 
  5. Viruses
  6. Bacteria
  7. Rabies 
  8. etc.

Oxidizing Substances and Organic Peroxides

  • Class 5 : Oxidizing Substances and Organic Peroxides (Pengoksidasi Zat dan Organik Peroksida
Oxidizing Substances and Organic Peroxides adalah  zat yang mudah beroksidasi dan berorganic dengan zat lain.

Oxidizing Substances and Organic Peroxides ini terbagi menjadi 2 Divisi antara lain :

  • Div.5.1 Oxidizer adalah Zat yang mudah beroksidasi dengan zat lain
  • Div.5.2 Organic Peroxides adalah Zat yang mudah berorganic dengan zat lain atau
    Zat padat / cair yang mudah terbakar dan dapat menimbulkan api apabila terjadi gesekan atau pengisapan uap lembab atau reaksi kimia

Contoh :
  1. Calcium chlorate
  2. Ammonium nitrate feltilizer
  3. Butyl hydroperoxide
  4. etc.

Flammable Solids

  • Class 4 : Flammable Solids (Bahan Padat Mudah Terbakar
Flammable Solids adalah bahan padat yang dapat menimbulkan api melalui gesekan.

Flammable Solids ini terbagi menjadi 3 Divisi antara lain :

  • Div.4.1 Bahan atau Zat padat yang mudah terbakar
  • Div.4.2 Bahan atau Zat yang mudah terbakar dan meledak jika bereaksi dengan udara sekitar
  • Div.4.3 Bahan atau Zat yang jika terkena air akan berubah menjadi gas dan mudah terbakar

Contoh :
  1. Matches
  2. Sulphure
  3. Magnesium dinamide
  4. Calcium carbide
  5. Sodium 
  6. etc.

Flammable Liquids

  • Class 3 : Flammable Liquids (Cairan Mudah Terbakar)
Flammable Liquids adalah cairan dengan titik nyala di bawah 60,5°. Dibawah suhu tersebut cairan dapat mengeluarkan asap yang mudah terbakar.

Flammable Liquids atau benda cair yang mudah terbakar ini tidak memiliki Divisi.
 
Contoh :
  1. Paint
  2. Alcohols
  3. Acetone
  4. Petrol
  5. etc.

Gases

  • Class 2 : Gases (Gas
Gases adalah bahan gas yang dapat mengeluarkan asap dan dapat menyala oleh bunga api atau api.

Gas atau Gases ini terbagi menjadi 3 Divisi antara lain :

  • Div.2.1 Flammable Gas atau sas yang mudah terbakar
  • Div.2.2 Non Flammable, non-toxic gas. Gas yang tidak terbakar dan tidak beracun, Jenis gas ini mempunyai reaksi terhadap O2
  • Div.2.3 Toxic Gas atau gas beracun

Contoh :
  1. Butane
  2. Hydrogen
  3. Propane
  4. Carbon dioxide Neon
  5. Fire extinguisher
  6. Aerosols
  7. Tear gas devices 
  8. etc.

Explosives

  • Class 1 : Explosives (Bahan Peledak)
 Explosives adalah bahan atau zat yang dapat meledak apabila terkena api atau panas.

Bahan peledak atau Explosives ini terbagi menjadi 6 Divisi antara lain :

  • Div.1.1 Barang dan Zat yang memiliki bahaya ledakan tinggi (massa).
  • Div.1.2 Barang dan Zat yang memiliki bahaya proyeksi tinggi (suara keras) tetapi tidak mempunyai ledakan yang tinggi (massa)
  • Div.1.3 Barang dan Zat yang memiliki bahaya kebakaran, ledakan kecil atau proyeksi rendah
  • Div.1.4 Barang dan Zat yang tidak menimbulkan bahaya yang signifikan
  • Div.1.5 Barang dan Zat yang sangat sensitif dan memiliki bahaya ledakan tinggi (massa)
  • Div.1.6 Barang dan Zat yang sangat sensitif dan tidak memiliki ledakan tinggi (massa)


Contoh :
  1. TNT
  2. Ammunition
  3. Dynamite
  4. Torpedoes
  5. Fireworks
  6. etc. 

CLASSIFICATIONS

CLASSIFICATIONS

Yup sekarang kita masuk ke Classifications atau klasifikasi dangerous goods berdasarkan tingkat bahayanya.

Dangerous Goods atau Barang berbahaya di dunia penerbangan terbagi menjadi 9 klasifikasi antara lain :

  1. Explosives (Bahan Peledak) 6 Divisi
  2. Gases (Gas) 3 Divisi
  3. Flammable Liquids (Cairan Mudah Terbakar)
  4. Flammable Solids (Bahan Padat Mudah Terbakar) 3 Divisi
  5. Oxidizing Substances and Organic Peroxides (Pengoksidasi Zat dan Organik Peroksida) 2 Divisi
  6. Toxic and Infectious Substances (Racun dan Infeksi Zat) 2 Divisi
  7. Radioactive Material (Bahan Radioaktif)
  8. Corrosives (Corrosive, Zat Perusak)
  9. Miscellaneous Dangerous Substances and Articles (Barang Berbahaya Lainnya)

Jumat, 22 April 2016

Pengertian Dangerous Goods

Salam kenal kawan... langsung aja ya.. Saya ingin ngeshare dikit nih tentang Dangerous Goods (Barang Berbahaya) yang bisa dan tidak bisa di angkut oleh pesawat Udara.. 

Orang sering kali bertanya-tanya khususnya penumpang yang ingin ngetrip kesuatu daerah menggunakan pesawat udara, pada saat melakukan pemeriksaan X-Ray tiba-tiba Security Bandara menahan beberapa penumpang dan menyuruh untuk meninggalkan korek gas yang pada saat itu mereka bawa' ^_^ hemmm kira-kira kenapa ya!!??... 

Yang kedua diperuntukkan bagi agan-agan yang bekerja dibidang jasa pelayanan cargo... sering kita dapatkan pada saat pemeriksaan X-Ray tiba-tiba security menahan barang yang akan dikirim dan mengembalikan barang atau paket tersebut kepada pemilik barang atau ekspedisi yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen atau mengganti packingnya, dikarenakan paket tersebut masuk dalam kategori jenis barang berbahaya.... Ini hanya contoh kecil aja ya gan dan untuk jawabannya kenapa dan mengapa, entar kita bahas bersama-sama wokey ^_^... sebelumnya mari kita lihat video di bawah ini :


Berhubungan dengan kasus yang ke dua nggak ya??


Wokey mari kita lanjut...........
Sekarang saya akan memulai dan menjelaskan apa itu Dangerous Goods..

Dangerous Goods atau yang sering kita sebut barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara dan juga bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan.
Definisi ini dikeluarkan oleh IATA atau asosiasi angkutan udara internasional & Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.

Tapi sebenarnya barang berbahaya itu bisa saja diangkut dengan pesawat udara, akan tetapi (ini harus diperhatikan) yaitu memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan, cara pengemasannya, pemberian label, penanganannya serta penyimpanan dan cara pemuatannya... bagaimana, udah mulai ngerti kan ^_^.. Yuk lanjut...

Oww iya, barang berbahaya itu ada kelompoknya juga, saya paparkan satu-persatu ya :

  • Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo (ACCEPTABLE FOR EITHER PASSENGER OR CARGO AIRCRAFT).
  • Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja (ACCEPTABLE FOR CARGO AIRCRAFT ONLY)
  • Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara (NOT ACCEPTABLE FOR AIR CARRIAGE AT ALL)
Wokey broww untuk saat ini yang kita bahas pengertiannya aja ya.. Kita lanjut lagi di bab selanjutnya tentang CLASSIFICATIONS...