Salam kenal kawan... langsung aja ya.. Saya ingin ngeshare dikit nih tentang Dangerous Goods (Barang Berbahaya) yang bisa dan tidak bisa di angkut oleh pesawat Udara..
Orang sering kali bertanya-tanya khususnya penumpang yang ingin ngetrip kesuatu daerah menggunakan pesawat udara, pada saat melakukan pemeriksaan X-Ray tiba-tiba Security Bandara menahan beberapa penumpang dan menyuruh untuk meninggalkan korek gas yang pada saat itu mereka bawa' ^_^ hemmm kira-kira kenapa ya!!??...
Yang kedua diperuntukkan bagi agan-agan yang bekerja dibidang jasa pelayanan cargo... sering kita dapatkan pada saat pemeriksaan X-Ray tiba-tiba security menahan barang yang akan dikirim dan mengembalikan barang atau paket tersebut kepada pemilik barang atau ekspedisi yang bersangkutan untuk melengkapi dokumen atau mengganti packingnya, dikarenakan paket tersebut masuk dalam kategori jenis barang berbahaya.... Ini hanya contoh kecil aja ya gan dan untuk jawabannya kenapa dan mengapa, entar kita bahas bersama-sama wokey ^_^... sebelumnya mari kita lihat video di bawah ini :
Berhubungan dengan kasus yang ke dua nggak ya??
Wokey mari kita lanjut...........
Sekarang saya akan memulai dan menjelaskan apa itu Dangerous Goods..
Dangerous Goods atau yang sering kita sebut barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata
terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut
dengan pesawat udara dan juga bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada
keselamatan.
Definisi ini dikeluarkan oleh IATA atau asosiasi angkutan udara internasional & Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air.
Tapi sebenarnya barang berbahaya itu bisa saja diangkut dengan pesawat udara, akan tetapi (ini harus diperhatikan) yaitu
memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk
aturan kemasan, cara pengemasannya, pemberian label, penanganannya serta penyimpanan
dan cara pemuatannya... bagaimana, udah mulai ngerti kan ^_^.. Yuk lanjut...
Oww iya, barang berbahaya itu ada kelompoknya juga, saya paparkan satu-persatu ya :
- Kelompok A adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara penumpang atau dengan pesawat udara kargo (ACCEPTABLE FOR EITHER PASSENGER OR CARGO AIRCRAFT).
- Kelompok B adalah barang-barang berbahaya yang dapat diangkut dengan pesawat udara kargo saja (ACCEPTABLE FOR CARGO AIRCRAFT ONLY)
- Kelompok C adalah barang-barang berbahaya yang tidak boleh diangkut dengan pesawat udara (NOT ACCEPTABLE FOR AIR CARRIAGE AT ALL)
Wokey broww untuk saat ini yang kita bahas pengertiannya aja ya.. Kita lanjut lagi di bab selanjutnya tentang CLASSIFICATIONS...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar